Rabu, 19 Agustus 2015

Format surat tugas jam tambahan PMA 43

Yth. 
Kepala MIN, MTsN dan MAN se Kab. Kediri
Kepala RA, MIS, MTsS, MAS se Kab. Kediri

Dengan hormat,

Bersama ini kami kirimkan format surat tugas yang berlaku mulai semester Ganjil 2015/2016 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Surat tugas menggunakan format sebagaimana terlampir dengan memilih format yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing guru. 
  2. Format surat tugas yang lama dinyatakan tidak berlaku dan dimohon untuk memperbarui sesuai format yang terbaru.  
  3. Tidak diperbolehkan mengajukan permohonan tanda tangan surat tugas ketika pemberkasan TPP, surat tugas diajukan maksimal dua minggu dari tanggal pembuatan surat tugas. 
  4. Poin tiga diatas dikecualikan untuk surat tugas saat ini (semester ganjil 2015/2016), surat tugas yang semester ini harap diajukan ke pendma terakhir tanggal 31 Agustus 2015. 
  5. Alur permohan tanda tangan adalah tanda tangan madrasah/ yayasan satminkal terlebih dahulu baru ke madrasah/ yayasan tugas tambahan dan selanjutnya ke pendma

Demikian, atas perhatiannya disampaikan terimakasih



Sie Pendidikan Madrasah 
Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri
Jl. Pamenang 64 Katang Kab. Kediri telp : 0354-698106


Sumber: http://madrasahkabkediri.blogspot.sg/2015/08/format-surat-tugas-jam-tambahan-pma-43.html

Sabtu, 01 Agustus 2015

Guru Harus Mampu Meningkatkan 4 Kompetensi

Tangerang (Pendis) - "Revolusi mental menjadi janji dari pemerintahan sekarang," sambut Sesditjen Pendis, Ishom Yusqi. Pada RJPMN 2015, visi Indonesia adalah terwujudnya Indonesia yang jujur, mandiri, berkepribadian, dan berlandaskan gotong royong. Dalam hal ini, visi Pendidikan Islam adalah terwujudnya siswa yang cerdas, religius, kompetetif, demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Berdasarkan visi tersebut, Kementerian Agama menurunkan menjadi misi yang bermuara pada tiga pilar, seperti pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu, tata kelola dan akuntabilitas. Program-program yang ada pada Ditjen Pendidikan Islam disesuaikan dengan misi tersebut (08/07/2015).

Rabu, 29 Juli 2015

Keputusan Menteri Agama Nomor 103 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik

BEBAN KERJA GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK MULAI JULI 2015 BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 103 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK

Keputusan Menteri Agama Nomor 103 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Agama nomor 43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama yang sekaligus menghapus SK Dirjend Pendis 166 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal/ Madrasah

Beberapa hal yang baru terkait keluarnya KMA 103 ini adalah sebagai berikut :