Jumat, 20 Maret 2015

Tiga Cara Mengadukan Permasalahan PIP



Jakarta (Dikdas): Jika terdapat pertanyaan, saran atau ingin mengadukan permasalahan yang terkait dengan Program Indonesia Pintar (PIP), ada tiga cara yang bisa ditempuh. Pertama, melalui unit pengaduan PIP. Kedua, dengan cara kirim SMS. Ketiga, melalui website pengaduan. Ketiga cara ini termuat dalam poster PIP yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Khusus untuk Kemendikbud, terdapat empat unit pengaduan PIP, yaitu Direktorat Pembinaan SD, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Pembinaan SMA, dan Direktorat Pembinaan SMK.
Unit pengaduan PIP pada Direktorat Pembinaan SD bisa ditempuh melalui telepon 021-5725638, fax 021-5725644,  atau email pipsd@kemdikbud.go.id. Unit pengaduan PIP Direktorat Pembinaan SMP pada telepon dan fax 021-5725648, atau email kip.smp@kemdikbud.go.id. Unit pengaduan PIP Direktorat Pembinaan SMA pada telepon 021-75912056, 081-28538515, fax 021-75912057, dan email kip.sma@kemdikbud.go.id. Unit pengaduan PIP Direktorat Pembinaan SMK pada telepon dan fax 021-5725469, atau email kip.smk@kemdikbud.go.id.
Sementara untuk pengaduan melalui website atau laman dapat mengunjungi alamat pengaduanpip.kemdikbud.go.id. Cara menyampaikan aduannya cukup klik menu “buat pengaduan”, dan selanjutnya tinggal mengikuti instruksi dari laman tersebut. Jika ingin menelusuri hasil pengaduan, pengunjung tinggal klik menu “lihat pengaduan”.
Untuk pengaduan melalui SMS, bisa dikirimkan pada nomor 085-691616099. Format SMS yang hendak dikirimkan adalah; KIP#Provinsi#Kabupaten/Kota#Kecamatan#Nama Sekolah#Isi Pesan. Pada cara SMS ini dikenakan tarif normal.*
M. Adib Minanurohim
Klik di sini untuk mendownload poster.